Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Kasus itu berawal dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021 dengan nilai total Rp10 miliar.

“Dari proposal itu, Kementerian menyetujui proyek senilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022,” jelas dia.

Namun, disampaikan Armen, pelaksanaan proyek tidak dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi.

Pergantian pelaksana itu disertai pembuatan rencana baru oleh Dinas PUPR, yang belakangan diduga menyimpang dari proposal awal yang disetujui Kementerian PUPR.

“Perubahan itu membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana DAK. Akibatnya, kegiatan proyek yang seharusnya memperluas akses air bersih bagi warga justru menimbulkan indikasi kerugian negara,” ungkap dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen bilang, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain jika ditemukan bukti tambahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui serta Rutan Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.