Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal

Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja di Mal

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang wanita ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.

Wanita tersebut berinisial SAW (41).

SAW yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus polisi di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Belanja menggunakan uang palsu

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, SAW ditangkap usai kedapatan menggunakan uang palsu.

Mulanya, pelaku berhasil berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu toko yang ada di mal.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Kembali berbelanja menggunakan uang palsu, tapi gagal

Usai berhasil berbelanja menggunakan uang palsu, pelaku kembali membeli sejumlah barang di toko yang sama.

Namun, aksi kedua yang dilakukan pelaku tak berjalan mulus seperti aksi yang pertama.

“Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” jelas Teddy.

“Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” sambungnya.

Belanja ke toko lain

Setelah ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu, SKW nekat kembali berbelanja di toko lain.  

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.

Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti usai berulang kali ketahuan melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)