Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis berinisial SKW (41) karena kedapatan mengedarkan
uang palsu
.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, aksi SKW terbongkar usai uang palsu yang digunakannya untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan terdeteksi mesin pendeteksi oleh kasir toko.
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy Rohendi melalui keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Teddy berujar, saat itu SKW membawa uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000 sehingga totalnya mencapai Rp 223 juta.
Setelah gagal mengunakan uang palsu yang dibawa, SKW mencoba melakukan transaksi ke toko lainnya, tetapi juga ditolak.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang
cash
tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti setelah berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terbongkar Mesin Pendeteksi Megapolitan 13 April 2025
/data/photo/2025/04/10/67f79a3a5d288.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)