Manfaatkan Kericuhan Tawuran, Maling Gondol Motor di Palembang

Manfaatkan Kericuhan Tawuran, Maling Gondol Motor di Palembang

Palembang, Beritasatu.com — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di area parkir sebuah restoran di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (25/5/2025). Saat itu, di daerah tersebut tengah terjadi tawuran.

Berkat respons cepat aparat kepolisian, dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku curanmor tersebut adalah M Zakari (43), warga Perum Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Selincah, dan Eflanhadi (37), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Andi Putra (50), warga Ilir Timur II, memarkirkan sepeda motornya di area restoran. Saat itu, terjadi tawuran di sekitar lokasi, sehingga korban menjauh untuk menghindari bahaya.

“Sekitar 1 jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Apriansyah saat ditemui di Mapolsek Sako, Kamis (29/6/2025).

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC, terdaftar atas nama Muslim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako pada malam hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sako langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV milik restoran tersebut. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas seorang pria tengah mendorong sepeda motor keluar dari area parkir.

“Berdasarkan rekaman CCTV, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sako untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Apriansyah.

Para pencuri motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.