TRIBUNJAKARTA.COM – Sejumlah pemain naturalisasi yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta terpantau tak memberikan haknya.
Diketahui, terdapat sejumlah nama pemain naturalisasi yang dikabarkan memiliki KTP Jakarta.
Terdapat nama Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, Jordi Amat, dll.
Namun dari nama-nama tersebut tak ada satu pun yang mengabadikan momen mengikuti pencoblosan Pilkada 2024.
Padahal para pemain naturalisasi itu dikabarkan tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama di Jakarta.
Dalam penelusuran TribunJakarta.com, pada Rabu (27/11/2034) di media sosial, tak ada aktivitas pencoblosan dari pemain naturalisasi Indonesia.
Nama-nama pemain anggota Timnas Indonesia itu kini sedang sibuk memikirkan kariernya di luar negeri.
Masing-masing pemain sedang berjuang memperebutkan posisi utama di klub yang diperkuatnya di Eropa.
Kevin Diks yang baru saja menjalani debut bersama Timnas Indonesia kini sedang dalam pantauan serius dua klub besar di Eropa yakni Como 1907 dan Borussia Monchengladbach.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemain-pemain naturalisasi yang mempunyai KTP Jakarta tak bisa berpartisipasi.
Dari empat pemain terpantau hanya Sandy Walsh yang memposting hal berkaitan dengan pesta demokrasi di Indonesia.
Dalam postingan di Instagram Storynya, Sandy Walsh memamerkan jari kelingking yang terkena tinta.
Sandy Walsh memamerkan jari kelingkingnya bersama Marselino Ferdinan.
“Nyoblos,” keterangan yang ada dalam postingan Sandy Walsh.
Setelah ditelusuri, ternyata postingan Sandy Walsh itu bukan momentum Pilkada 2024.
Postingan tinta dijari kelingking Sandy Walsh ternyata momentum Pemilu, Pileg dan presiden.
Alasan golput
Sementara itu, empat pemain naturalisasi ber KTP Jakarta itu golput bukan tanpa alasan.
Mereka tak sempat balik ke Indonesia karena masih melakoni pertandingan sepakbola di klub Masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan untuk tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak, hanya diadakan di wilayah masing-masing.
“Jadi tidak ada TPS di luar negeri (harus mencoblos sesuai domisili KTP),” kata dia.
Hal senada juga ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai rapat membahas tahapan pemilu di Balai Kota DKI Jakarta (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)
“Jika sudah resmi menjadi Penduduk DKI yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, bisa menggunakan hak pilih jika tidak terdaftar di DPT, masuk kategori Pemilih Tambahan (DPK),” paparnya.
“Pilkada hanya bisa nyoblos di Jakarta, tidak ada TPS Pilkada di luar wilayah pemilihannya. Mereka bisa cek sudah terdaftar atau belum di website kpu dengan memasukan NIK,” tambah Wahyu.
(TribunJakarta/Tribun Bogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya