Penemuan jasad bayi bermula saat dua saksi, Fahroji dan Dwi, tengah bekerja di kebun milik mereka. Keduanya curiga melihat sebuah karung tergeletak di samping gubuk kebun. Saat dibuka, terlihat helai rambut yang menempel pada kain di dalam karung.
Para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat pekon setempat. Polisi bersama tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Barat dan petugas Puskesmas Air Hitam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad bayi selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Air Hitam.
Setelah identitas bayi diketahui, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bergerak cepat memburu ayah bayi tersebut.
AG ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB.Dalam pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni karung putih, kain bedong bercorak, kain biru bercorak, kain panjang batik, selimut bayi berwarna hijau, dot bayi dan kantong berwarna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa, (merampas nyawa orang lain), Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP terkait penelantaran orang, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467315/original/088739000_1767871273-bayi_dibuang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)