Samarinda, Beritasatu.com – Seorang mahasiswi berinisial KA di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga nekat melakukan aborsi terhadap janin yang berusia 5 bulan. Motif dari tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa malu KA, yang akan segera menjalani wisuda namun dalam kondisi hamil di luar nikah.
KA, yang berusia 22 tahun, hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi bersama mantan pacarnya, MK, di gedung Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pasangan kekasih ini ditangkap karena bersekongkol melakukan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan KA.
Pasangan tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur yang dibeli MK secara online seharga Rp 2,8 juta. KA mengonsumsi 20 tablet obat tersebut hingga janin yang berada di kandungannya keluar dalam kondisi meninggal dunia.
Ironisnya, MK kemudian menguburkan janin tersebut di bawah dapur rumah kos tempat KA tinggal. Motif di balik perbuatan keji ini diduga karena KA merasa malu dengan kehamilannya menjelang wisuda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Babinkamtibmas Kelurahan Loa Janan Ilir menerima laporan adanya seorang wanita yang melahirkan secara prematur. Setelah ditelusuri, ditemukan KA yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Setelah diperiksa tim medis, ternyata tersangka KA telah melakukan aborsi dengan cara menggugurkan kandungan yang ada di perutnya,” kata Ary saat memimpin gelar perkara di Polresta Samarinda, Senin (9/12/2024).
Ary menambahkan bahwa KA merasa tertekan karena kehamilannya yang terjadi di luar nikah dan rencananya akan segera mengikuti wisuda. Karena rasa malu, dia memilih untuk menggugurkan kandungannya dengan obat penggugur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bungkus obat yang diminum oleh KA, kain yang berlumuran darah, dan cangkul yang digunakan MK untuk menguburkan janin tersebut.
Akibat perbuatannya, KA mahasiswi di Samarinda yang melakukan aborsi dan MK mantan pacarnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.