Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap Megapolitan 8 Februari 2025

Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pencurian motor di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (6/2/2025).
Dua di antaranya yakni AA (25) dan SS (24) yang berperan sebagai joki atau maling motor.
“Pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tim mengamankan pelaku a.n. AA dan SS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan H (37) sebagai penadah hasil curian.
“Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor, tim juga mengamankan pelaku lainnya a.n. H,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong. Pelaku lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Setelah mendapat target, pelaku merusak kunci kontak, lalu membawa sepeda motor milik korban.
“Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Ade Ary.
Pelaku ternyata sudah beraksi tiga kali. Dua pencurian sebelumnya dilakukan di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025); dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (27/1/2025).
Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kemudian, diamankan pula satu buah kunci letter t, tiga buah mata kunci letter t, tiga buah helm, satu buah senjata mainan, dan tiga unit ponsel.
Para pelaku kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“(Diancam) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
Ade Ary mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pencurian motor tepergok emak-emak di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, viral.
Dalam video rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, mulanya tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di pinggir jalan gang, depan rumah bercat kuning.
Pria tersebut tampak mengutak-atik lubang kunci motor. Sesekali, ia memantau situasi sekitar.
Secepat kilat, pria itu berhasil menyalakan motor. Pelaku pun langsung tancap gas, kabur membawa motor curiannya.
Pada saat bersamaan, seorang ibu keluar dari rumah yang berada di dekat TKP pencurian motor. Ibu berbaju merah dan berkerudung cokelat itu berlari berupaya mengejar pelaku.
Ia berteriak “Maling, maling!” beberapa kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang didominasi emak-emak pun ikut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
Rekaman CCTV yang beredar tak menjelaskan apakah warga berhasil menangkap pelaku atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.