Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria tanpa baju tampak menyanyi di dalam tong sampah.

 Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial.

Ternyata pria itu adalah seorang pencuri kotak amal.

Video itu diketahui diambil di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video tersebut, pria itu terlihat bernyanyi dengan bahasa Jawa dengan ekspresi ketakutan, sementara seorang lainnya mendekat dengan potongan selang air, namun tindakan itu dicegah oleh seorang anggota TNI. 

Video yang diunggah oleh akun @infokejadian*** itu menyebutkan bahwa pria tersebut adalah pencuri kotak amal di Musala Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Pencuri kotak amal Mushola di Ds Kalisari Sayung Demak. Senin 2 Desember 2024 tertangkap tangan jam 03 dini hari (orangnya pernah di penjara) orang godong pelakunya,” tulis akun tersebut.

Lantas, bagaimana kejadian sebenarnya?

Penjelasan pihak kepolisian Kapolsek Sayung, AKP Suprapto, mengonfirmasi adanya laporan pencurian kotak amal dari warga Desa Kalisari.

Pelaku yang berinisial SP (30) adalah warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian menjelaskan bahwa SP ditangkap oleh warga saat mencuri kotak amal di Mushala Desa Kalisari pada Senin (2/12/2024) pukul 03.00 WIB.

“Kemudian diamankan di balai desa oleh warga dan Babinsa, terus pagi dibawa ke Polsek,” ujar Suprapto melalui sambungan telepon pada Selasa (3/12/2024).

Kotak amal yang dicuri diketahui berisi uang senilai Rp 241.000.

Kejadian ini sedang diselesaikan secara kekeluargaan, dan SP diserahkan kepada Dinas Sosial Demak.

“Akhirnya pemerintah desa dan warga sepakat untuk mengembalikan ke keluarganya saja, terus kita koordinasi dengan Reskrim itu masuknya tipiring saja,” ungkapnya.

Suprapto menambahkan bahwa SP hidup sebatang kara dan diduga telah melakukan tindak pencurian beberapa kali.

“Dia sering mengambil, cuma di daerah lain. Memang keluarganya dia tidak punya,” kata Suprapto.

Meskipun terpergok mencuri di Demak, Suprapto memastikan bahwa warga tidak melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap SP.

“(Anggota) langsung ke TKP, jadi tidak ada penganiayaan yang berat. Cuma tadi tidak disuruh nyanyi-nyanyi saja,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan kejadian serupa dan segera melapor ke pihak berwenang.

“Misalnya menemukan pelaku seperti itu, tolong langsung menghubungi pihak Polsek dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak main hakim sendiri,” pungkas Suprapto.

Sementara itu, kasus maling kotak amal juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat.

Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap.

Maling berinisial TS (53) itu diketahui sudah mencuri kotak amal di musala Ar Rahman.

Aksinya sempat terekam CCTV lalu viral di media sosial.

TS ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya, Jumat (23/8/2024).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp4.400.000.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp4.400.000,” ujar Kompol Muhibbur.

Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal.

“Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencuri kotak amal tersebut.

“Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jalan H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat,” terang Inkiriwang.

Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman,” lanjutnya.

Kasus pencurian kotak amal masjid juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

Motor itu diketahui milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata, selain mencuri motor, mereka juga pernah membobol isi kotak amal di sejumlah masjid.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Anom mengatakan kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Beberapa kali bobol kotak amal masjid

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor dihalaman rumah yang tidak memiliki pagar.