Malangnya Nenek Ini, Dianiaya Warga gara-gara Dituduh Penculik Anak

Malangnya Nenek Ini, Dianiaya Warga gara-gara Dituduh Penculik Anak

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Aisyah (77) menjadi korban penganiayaan di Cianjur.

Dua pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah salah satunya sempat buron. 

Pelaku berinisial A (50) dan AK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Pelaku utama dalam perkara ini adalah AK yang memprovokasi warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri,” ujar Tono di Mapolres Cianjur, Rabu (7/5/2025).

Tono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengunjungi rumah anaknya di daerah Warungkondang, Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).

Korban yang baru turun dari angkot meminta bantuan seorang anak di jalan untuk menunjukkan alamat rumah anaknya.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan tidak mengantar korban hingga tujuan.

“Tiba-tiba ada seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik. Teriakan itu memancing perhatian warga sekitar,” jelas Tono.

Korban kemudian diamankan warga, dan saat itulah dua pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul wajah korban.

Aksi tersebut sempat direkam oleh seorang warga dan videonya viral di media sosial.

“Korban mengalami luka memar di wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Tono.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

“Sangat disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah seorang lansia,” imbuhnya. (*)