Andika mengatakan, korban bekerja sebagai tukang obras di konveksi rumahan milik tersangka. Diketahui, korban juga merupakan keponakan bosnya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024,” kata Kasat Reskrim.
Setelah peristiwa kekerasan seksual tersebut, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.
“Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4017166/original/089755300_1652083450-kekerasan_seksual_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)