Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Makelar Judi Online di Malang Ditangkap, Omzetnya Rp 500.000 Per Hari Regional 4 November 2024

Makelar Judi Online di Malang Ditangkap, Omzetnya Rp 500.000 Per Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 November 2024

Makelar Judi Online di Malang Ditangkap, Omzetnya Rp 500.000 Per Hari
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Pelaku
judi online
berinisial PO (45), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten
Malang
, diamankan polisi pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pelaku bertindak sebagai
makelar judi
online togel dari beberapa orang.
“Jadi modusnya, pelaku mengajak orang untuk taruhan judi togel. Uang taruhannya ia kumpulkan, kemudian ia memasang taruhan judi togel itu di situs judi online Hongkong dan Sydney,” ungkapnya saat ditemui, Senin (4/11/2024).
Saat ditangkap di kediamannya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan PO, berupa uang tunai sebesar Rp 50.000, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
“Saat ditangkap, pelaku tengah melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya,” tuturnya.
Dadang menyebut, PO ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Dari hasil pemeriksaan, PO ini telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” ujarnya.
“Artinya, jika dihitung omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya,” imbuh Dadang.
Saat ini, PO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Lawang.
Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkas Dadang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.