ERA.id – Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan mosi pemakzulan terhadap kepala auditor negara dan tiga jaksa tinggi. Pemakzulan itu terkait dengan peran mereka dalam penyelidikan ibu negara Kim Keon Hee dan kantor kepresidenan.
Mengutip Yonhap News, mosi pemakzulan itu ditujukan untuk Ketua Badan Audit dan Isnpeksi (BAI) Choe Jae-hae; Lee Chang-soo; kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul; dan Cho Sang-won dan Choi Jae-hun, yang merukapan jaksa di bawah Lee.
Mosi pemakzulan itu disahkan dengan suara 188-4 terhadap Choe, 185-3 untuk Lee, 1887-4 terhadap Cho, dan 186-4 kepada Choi. Sementara anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memboikot pemungutan suara itu.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Choe dituduh oleh pihak oposisi melakukan peninjauan yang buruk terhadap dugaan penyimpangan seputar relokasi kantor kepresidenan tahun 2022, yang dilakukan sesuai dengan janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.
Sementara itu, ketiga jaksa tersebut dituduh gagal mendakwa ibu negara setelah penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam skema manipulasi harga saham.
Mosi pemakzulan awalnya dijadwalkan untuk diajukan ke pemungutan suara pada hari Rabu (4/12), tetapi prosesnya ditunda setelah Yoon mengumumkan darurat militer dalam waktu singkat.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama mengatakan akan menunda pemakzulan auditor negara dan jaksa penuntut untuk berkonsentrasi pada pengesahan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas keputusan darurat militernya, tetapi mengubah pendiriannya pada hari Kamis setelah PPP mengadopsi penentangan terhadap pemakzulan Yoon sebagai garis partai resminya.