Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara Megapolitan 25 November 2025

Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Laras Faizati, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan (eksepsi) terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025,
Laras Faizati
, Senin (24/11/2025). Dengan putusan sela ini, persidangan perkara dilanjutkan menuju pemeriksaan pokok.
“Seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima,” kata hakim ketua, I Ketut Darpawan, dalam putusan sela, Senin.
“Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menyatakan perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” sambung hakim.
Majelis hakim menilai perbedaan perbuatan Laras yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok di persidangan.
“Uraian perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan yang terdakwa terangkan pada saat pemeriksaan, menurut Majelis Hakim sudah terkait dengan materi pokok perkara yang harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan sebelum diputus oleh Majelis Hakim,” tutur hakim.
Poin pembelaan kuasa hukum Laras terkait salah pengetikan pasal oleh JPU juga tidak dianggap fatal dan dapat menyulitkan Laras dalam membela diri.
“Mengenai keberatan penulisan Pasal 48 ayat 1 juncto 32 ayat 2 UU ITE menurut Majelis Hakim adalah kesalahan pengetikan yang tidak mengakibatkan terdakwa kesulitan untuk membela dirinya dalam persidangan,” ujar hakim.
Pasal yang salah dicantumkan JPU adalah Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE, seharusnya Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Perbedaan keduanya terkait tindakan membagikan informasi secara daring.
Ayat 1 mengatur tentang informasi atau dokumen orang lain yang diubah, dihilangkan, atau dirusak, sedangkan Ayat 2 mengatur penyampaian atau pemindahan informasi yang dilakukan orang yang tidak berhak.
Majelis hakim menegaskan, perbuatan Laras telah memenuhi unsur tindak pidana dan akan tetap menggunakan pasal dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan pertimbangan persidangan.
“Uraian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang berisi perbuatan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana disertai dengan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan, menurut Majelis Hakim sudah cukup sebagai dasar pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
Sidang dilanjutkan Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
JPU mendakwa Laras Faizati atas penghasutan publik melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Penghasutan ini terkait kematian
driver
ojek
online
(ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram Story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Ia mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri, berpose menunjuk dan membentangkan tangan ke arah gedung.
Dalam salah satu unggahannya, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
Selain unggahan, jaksa mengaitkan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri dengan tindakan Laras. Laras ditangkap empat hari kemudian di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Dalam kasus ini Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
Selanjutnya, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum.
Lalu, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.