Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah turun mengusut polemik pagar laut di Tangerang.

Mahfud pun meminta penegakan hukum dalam kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah pelanggaran korupsi dan kolusi.

“Bagus, bagus. Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” kata Mahfud usai menghadiri perayaan cap go meh di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

Pasalnya, Mahfud meyakini pasti ada praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.

“Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi. Yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” papar Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Kades yang dianggap kontroversial itu karena memiliki sejumlah kendaraan mewah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Menyebut ada Raja Kecil Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran. Siapa yang Dimaksud? Ini Analisa Pengamat Politik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya