Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti situasi demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia yang mengalami kemerosotan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan hal itu dikonfirmasi bukan hanya berbagai pemberitaan yang masif, juga didukung fakta angka-angka hasil survei yang dilakukan secara ilmiah.
Di bidang demokrasi, mantan Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan The Habibie Center mencatat pada 2013-2014 atau sekira 10 tahun lalu perkembangan demokrasi di Indonesia masih cukup baik.
Akan tetapi, lanjut dia, sekarang situasi demokrasi di Indonesia sudah merosot menjadi demokrasi cacat.
Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebutnya demokrasi gagal.
Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Democracy Index 2023 Age of Conflict yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan peringkat demokrasi Indonesia turun dua peringkat.
Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan itu terdapat lima aspek yang berkontribusi pada kemerosotan demokrasi di Indonesia yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.
Perkembangan negatif Indeks Demokrasi tersebut, kata Mahfud, sejalan dengan perkembangan negatif penegakan hukum dan keadilan karena meluasnya korupsi yang penegakan hukumnya yang kurang bagus.
Mahfud juga mengutip temuan Transparency Internasional Indonesia bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semula berada di angka 40, tetapi dalam 3 tahun terakhir turun menjadi 34.
Di luar masalah korupsi tersebut, tingkat ketaatan negara pada hukum juga terrekam dalam survei tentang Indeks Negara Hukum Rule of Law yang hasilnya stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut World Justice Project, lanjut Mahfud, pada 2015-2024 skor Rule of Law Indeks Indonesia stagnan di angka 0,52 atau sampai 0,53 dalam rentang nilai tertinggi 1.
Hal tersebut, ujarnya, bermakna Indeks Negara Hukum Indonesia ada di bawah rata-rata dunia yang berada pada angka 0,55 dan rata-rata regional sebesar 0,59.
Selain itu, ucap Mahfud, situasi tersebut juga buruk jika dikaitkan dengan kriteria Bank Dunia tentang aset sebuah negara.
Menurut laporan Bank Dunia seperti ditulis dalam Where is the Wealth of Nations, lanjutnya, kepatuhan atau penegakan hukum mencakup 44 persen dari aset suatu bangsa.
Rinciannya, jelas dia, sumber daya alam sebagai aset tangible (yang bisa dilihat, dipegang, dilihat dengan pancaindera) hanya mencakup 23 persen dari seluruh aset negara.
Sedangkan 77 persen sisanya, sambung Mahfud, merupakan aset intangible yang terbagi dalam aset intangible penegakan hukum sebesar 44 persen dan aset intangible non hukum sebesar 33 persen.
“Jadi kalau mau memperbaiki negara ini, ya penegakan hukum kuncinya,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato kunci dalam Seminar Nasional “Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
Indonesia, lanjut Mahfud, sudah merumuskan langkah capaian tujuannya yakni Indonesia Emas Tahun 2045.
Diproyeksikan, kata Mahfud, Indonesia sudah bersih dari kemiskinan dan keterbelakangan, pendapatan per kapitannya ada di kisaran USD24 ribu, partisipasi pendidikan tinggi akan mencapai 72 sampai 74 persen, dan tidak ada lagi pengangguran pada saat mencapai Indonesia Emas tahun 2045.
Selain itu, ungkapnya, berdasarkan hitung-hitungan ilmiah hasil studi McKinsey tentang pemanfaatan dan perkembangan aset, maka keadaan Indonesia Emas akan benar-benar bisa dicapai asal Indonesia dikelola dengan profesional dan penuh kejujuran.
“Tetapi jika kita menangani Indonesia dengan tidak profesional apalagi koruptif dan terus membiarkan lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan, maka yang akan terjadi bukan hanya Indonesia tidak bisa menjadi Indonesia Emas melainkan bisa bubar,” ujar Mahfud.
“Konstatasi (melihat atau menetapkan gejala atau tanda dari suatu keadaan atau peristiwa) ini pernah dikatakan sendiri oleh Bapak Prabowo Subianto pada tahun 2018 dengan merujuk buku yang ditulis oleh novelis tentang Artificial Intelligence, yaitu August Cole dan PW Singer yang telah menulis novel (soal) AI judulnya Ghost Fleet pada tahun 2015,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan di dalam buku itu Cole dan Singer menyebut dalam pertarungan Artificial Intelligence (AI) yang mengglobal, beberapa negara termasuk Indonesia sudah tidak ada di dalam percaturan dunia pada tahun 2030.
Namun menurutnya, keterampilan anak-anak bangsa Indonesia untuk menghadapi perkembangan AI tak perlu terlalu dirisaukan.
Ia memandang banyak anak-anak bangsa yang cerdas untuk menghadapi itu.
Justru menurutnya hal yang harus dirisaukan adalah lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan.
“Dengan lemahnya penegakan hukum dan ketidakadilan yang masif maka bisa saja Indonesia berantakan sebelum mencapai Indonesia Emas,” kata Mahfud.
Untuk itu ia mengajak untuk tetap memiliki harapan di tengah keputusasaan yang mulai menghantui masyarakat belakangan ini.
Harapan besar tersebut, kata Mahfud, terletak pada pimpinan pemerintahan dengan langkah-langkahnya yang lebih nyata mulai tahun 2025.
Ia mengatakan itu karena menurutnya semua teori untuk memperbaiki situasi sudah habis didiskusikan, bahkan diterapkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, namun hasilnya masih mengecewakan.
“Menurut saya, masih ada satu teori yang kita harapkan bisa dipakai dan mungkin workable, yaitu komitmen konsistensi, dan ketegasan Presiden saja dalam menegakkan hukum dan keadilan di dalam sistem demokrasi yang kita bangun,” kata dia.
“Asa tersebut wajar kita ambil karena kita mencatat perjuangan, visi resmi, dan berbagai statement Presiden Prabowo selalu menekankan pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Jadi teorinya tinggal komitmen, konsistensi, dan ketegasan,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan publik telah mendengar komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato-pidatonya.
Akan tetapi, Mahfud menantikan konsistensi Prabowo dalam penataan dan mereformasi pejabat di pemerintahannya.
“Saya kira itu satu keperluan dan perlu keberanian. Bukan hanya, ‘ya harus begitu’. Kalau ‘harus-harus’ begitu presiden-presiden yang dulu juga sama kan. Semua komitmennya ada. Tapi konsistensinya yang tidak mudah memang. Implementasi itu tidak mudah. Justru itu perlu keberanian dan ketegasan,” pungkas Mahfud.