Mahasiswa Semarang Geruduk Kodim, Tolak Pengesahan UU TNI

Mahasiswa Semarang Geruduk Kodim, Tolak Pengesahan UU TNI

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ratusan mahasiswa Semarang menggeruduk kantor Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 Kota Semarang usai RUU TNI disahkan oleh DPR RI di Jakarta, Kamis (20/3/2025) siang.

Para mahasiswa melakukan orasi menolak pengesahan UU TNI.

Mereka juga menempelkan sejumlah spanduk protes di pagar dan pintu Kodim.

Beberapa tulisan dalam spanduk tersebut berbunyi “Cabut UU TNI,” “Kembalikan TNI ke Barak,” dan “Sok-sokan Dwifungsi, Satu Saja Tidak Berfungsi.”

“TNI ini hanya patuh terhadap perintah atasan. Dan, lewat UU TNI hanya untuk kepentingan peningkatan karir mereka,” teriak orator aksi.

Aksi mahasiswa di depan markas Kodim berlangsung singkat, sekitar 20 menit.

Sejumlah aparat TNI dan Kepolisian tampak mengawal ketat jalannya aksi.

Usai berunjuk rasa di depan Kodim, mahasiswa melanjutkan aksinya ke kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut aksi mahasiswa dimulai dari Kantor Pos Kota Lama Semarang.

Setelah itu, mereka bergerak ke Kodim Semarang, lalu berakhir di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pengesahan UU TNI.

“DPR RI tutup telinga dengan tetap mengesahkan UU TNI, padahal gelombang penolakan sangat tinggi,” katanya.

Ia menilai UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang telah dihapus dalam reformasi.

“Pengesahan UU TNI mencederai amanat reformasi yang melarang TNI masuk ke ranah sipil,” paparnya.

“Mirisnya, legitimasi itu kembali hidup melalui UU TNI,” tambahnya.