Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media Bandung 29 Juli 2025

Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

Mahasiswa Racik Sinte di Kontrakan, Polisi: Belajar dari Sosial Media
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– DF (26), pria asal Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Satuan Reserse
Narkoba

Polresta Bandung
karena meracik dan menjual
narkoba
jenis
tembakau sintetis
secara mandiri.
Mahasiswa tersebut diketahui meracik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial.
“Meracik tembakau sintetis sudah enam bulan, saya lihat di sosial media,” kata DF saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (29/7/2025).
DF tidak hanya mempraktikkan racikan tembakau sintetis, tetapi juga memasarkan barang tersebut melalui media sosial. Ia mengaku biasa memproduksi dalam jumlah kecil, namun jumlah produksi bisa meningkat tergantung pesanan.
“Kalau produksi bisa satu gram, bisa juga lebih, tergantung orderan. Saya juga jual lewat sosial media,” ujarnya.
Untuk transaksi, DF lebih dulu berkomunikasi dengan pelanggan secara daring. Setelah sepakat soal harga dan paket, barang yang dipesan dikirim ke lokasi yang disepakati.
“Jadi saya petakan dulu, gimana bagusnya. Kalau sudah sepakat di sosial media. Biasanya barang itu saya kirim ke lokasi yang disepakati, biasanya di pinggir jalan,” kata DF.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan bahwa DF sudah lama meracik tembakau sintetis secara mandiri.
“Pelaku ini membuat secara mandiri tembakau sinte di kontrakannya,” tutur Aldi.
Ia juga memastikan bahwa DF mendapatkan bahan-bahan dan cara meracik tembakau sintetis dari media sosial.
“Dapet bahan dan cara meraciknya dari sosial media si pelaku ini,” ujarnya.
Dari tangan DF, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis, satu buah semprotan, plastik klip, serta tembakau sintetis siap edar seberat 153,77 gram.
Atas perbuatannya, DF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.