Liputan6.com, Makassar – Aparat kepolisian menjaga ketat sidang empat terdakwa kasus makar asal Sorong, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (8/9/2025). Penjagaan itu dilakukan usai puluhan mahasiswa Papua menggelar aksi unjuk rasa menuntut empat terdakwa dibebaskan.
Empat terdakwa tersebut adalah Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka diketahui merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
“Iya betul kita kerahkan ratusan pengamanan. Dari kami (Polrestabes Makassar) ada 253 personel,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan sidang empat terdakwa itu mendapat pengamanan ekstra dari kepolisian. Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi potensi kericuhan saat sidang berlangsung.
“Tentunya ada beberapa pengaman dari Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang bahkan dari Polda Sulsel. PN Makassar ini adalah tempat mencari keadilan, jadi harus dijaga agar tetap aman,” ujarnya.
Sibali menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan rencananya digelar Senin pekan depan, 15 September 2025.
“Sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan dari JPU. Prosesnya berjalan lancar, termasuk pemeriksaan legalitas standing bagi pengacara terdakwa,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341457/original/048035200_1757313671-1000895228.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)