Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang pria yang merupakan mahasiswa internasional asal Indonesia di Kota Beppu, Prefektur Oita, didakwa mencoba mengimpor obat-obatan berbahaya terlarang atau narkoba.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan oleh pengadilan di Oita, Jepang.
Benigno Alleri Putra Pelarin Gusti Siswoko (21), seorang mahasiswa internasional asal Indonesia yang tinggal di Kota Beppu, dihukum karena melanggar Undang-Undang Farmasi dan Alat Kesehatan.
Menurut putusan pengadilan, Siswoko diduga mencoba mengimpor obat-obatan berbahaya dari Prancis dan Slovakia pada Oktober 2024 menggunakan surat internasional (EMS).
Pada sidang hukuman yang digelar di Pengadilan Distrik Oita pada 21 Maret 2025, Hakim Seiya Kitajima menyatakan tegas, “Tidak ada keadaan yang meringankan dalam motif atau kondisi kejahatan untuk memuaskan kepentingan pribadi.”
Meski demikian, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan.
“Terlihat bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan dan berjanji akan memutuskan hubungan dengan teman yang merekomendasikan narkoba,” kata hakim.
Pembela terdakwa berencana untuk tidak mengajukan banding.
Bagi yang ingin berdiskusi mengenai kasus pengadilan di Jepang ini, kelompok Pencinta Jepang membuka kesempatan untuk bergabung secara gratis. Silakan tuliskan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com.