Sleman, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT (20), asal Morowali, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pengguna jalan, Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman. Insiden tragis ini terjadi di kawasan Ringroad Utara, Sleman pada Kamis (14/11/2024), saat MAT melakukan aktivitas seksual ketika berkendara.
MAT ditangkap oleh petugas di asrama mahasiswa di wilayah Bantul, setelah polisi mengantongi identitas kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat hilangnya konsentrasi pelaku saat mengemudi.
“Kita memastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” ujar Yuswanto Ardi.
Ironisnya, pelaku mengaku kehilangan fokus karena sedang menerima oral seks dari teman kencannya, seorang perempuan berinisial ND. Aktivitas seks pelaku dilakukan sejak melintasi simpang Flyover Jombor hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.
Seusai kejadian, pelaku diketahui tetap melanjutkan perjalanan tanpa menyadari telah menabrak korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Akibat aktivitas seksual saat berkendara, pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.