Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menjelaskan bahwa nilai tunjangan ditetapkan berdasarkan tim appraisal.
Namun, ia juga menyatakan kesiapan DPRD untuk melakukan evaluasi. “Kalau memang tuntutannya adalah kembali ke Perwal 2024 atau 2022, kita siap. Ini bisa dievaluasi,” jelas Rojab.
GMNI menanggapi pernyataan tersebut dengan keras, bahwa anggota TKPP ini dinilai memakan gaji buta yang bersumber dari APBD.
Aris juga menyebutkan bahwa GMNI telah melaporkan dugaan gratifikasi jabatan yang melibatkan Ubaidillah kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347663/original/047139200_1757695133-104850.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)