TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Marisa Putri (21) dituntut delapan tahun penjara, Kamis (28/11/2024).
Marisa Putri merupakan terdakwa penabrak seorang wanita hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.
Marisa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Marisa hadir di persidangan menggunakan hijab hitam dan kemeja putih serta memakai masker.
Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, membacakan tuntutan Marisa.
“Dengan ini menyatakan Marisa Putri dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan izin SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa telah menjalani masa pidana,” ujar Senator.
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum Marisa mengajukan keberatan dan akan menyampaikannya dalam surat tertulis.
“Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Marisa kepada hakim.
Usai menjalani sidang tuntutan, Marisa kembali dibawa dengan mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, tempat dia ditahan.
Marisa keluar dari ruang tunggu sidang, dikawal kuasa hukumnya dalam kondisi tangan terborgol.
Saat ditanya awak media, Marisa tak mau berkomentar sedikit pun.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Marisa mengakui sebelum mengemudikan mobil, sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Sehingga, saat dia pulang mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. (*)