TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perselisihan lahan yang melibatkan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. Putusan ini tercatat dengan nomor perkara 197K/Pid/2025, yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025.
Kuasa hukum Gunata Halim dan Wahab Halim, Edward Situmorang dari Kantor Hukum Edward Vergio & Partners, mengapresiasi putusan MA yang menyatakan tidak dapat menerima tuntutan dari JPU dan memulihkan hak kliennya.
“Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak dapat diterima tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujar Edward dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Kasus ini bermula dari perselisihan lahan yang melibatkan Gunata Halim dan Wahab Halim. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kota Bekasi sempat menetapkan pidana enam bulan terhadap mereka.
Namun, setelah upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi di Mahkamah Agung, keputusan tersebut dianulir.
Edward Situmorang menjelaskan bahwa selama proses hukum, pihaknya telah melakukan pembelaan yang menyeluruh, termasuk mempelajari informasi dan dokumen terkait, serta menghadirkan saksi yang mendukung pembelaan kliennya.
“Putusannya membebaskan para korban serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata Edward.