Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

Jakarta, CNN Indonesia

Lulus uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK di Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar dia dikutip dari Antara.

Dasar aturan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup. Dalam aturan ini menetapkan kendaraan berusia pakai lebih dari tiga tahun wajib memenuhi baku mutu emisi.

Menurut aturan itu penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan yakni pada 2023.

Sarjoko tak bisa memastikan kapan pelaksanaan kebijakan bakal berlaku. Menurutnya, kebijakan itu melibatkan banyak pihak dan berpotensi membebani masyarakat.

“Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor lekas ditangani.

Bahkan seharusnya emisi yang lebih bersih menjadi syarat untuk perpanjang STNK, seperti halnya yang dilakukan di Amerika Serikat.

“Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

Ia mengatakan emisi gas buang dan suara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor harus dipantau. Sebab, suara dan polusi udara dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]