Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lucinta Luna Ngaku Gangguan Jiwa karena Dijebak Isa Zega

Lucinta Luna Ngaku Gangguan Jiwa karena Dijebak Isa Zega

Jakarta, Beritasatu.com – Lucinta Luna mengungkapkan kembali tentang kasus narkoba yang sempat melibatkan namanya beberapa tahun lalu. Menurutnya, akibat dari kasus tersebut, kehidupannya dan kondisi mentalnya hancur, bahkan ia divonis mengidap gangguan jiwa.

Lucinta Luna secara terbuka mengaku, ia telah dijebak oleh Isa Zega yang menyebabkan dirinya ditangkap oleh polisi dalam tuduhan kasus narkoba.

Dalam pernyataan yang langsung dan terbuka, Lucinta menyebut, ia sengaja dijebak oleh orang tertentu sehingga harus menjalani masa tahanan yang mengganggu kondisi mentalnya. 

“Mental aku sudah hancur. Aku sudah divonis sakit jiwa. Nih, suratnya dari rumah sakit. Mentalku sudah parah banget. Hidupku sudah hancur,” ujarnya dikutip di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (12/12/2024).

Setelah empat tahun berlalu, Lucinta Luna akhirnya mengungkapkan bahwa ia sesungguhnya dijebak oleh Isa Zega.

Lucinta Luna mengungkapkan hal ini setelah bertahun-tahun menahan rasa sakit demi kebaikan orang banyak. 

“Kalau misalnya ini enggak aku ungkapin, kasus lama aku. Coba kalau misalnya salah satu anggota keluarga kalian seperti ini korban salah tangkap, rasanya bagaimana?,” kata Lucinta Luna.

Selama empat tahun tersebut, Lucinta Luna tidak hanya diam, tetapi sibuk mencari bukti-bukti yang menguatkan klaim bahwa dirinya dijebak, yang membuatnya menderita depresi dan akhirnya divonis mengalami gangguan jiwa.

Lucinta baru merasa siap berbicara setelah memperoleh bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Sebelumnya, aku belum punya bukti yang jelas,” jelasnya.

Merasa sebagai korban, Lucinta Luna meminta bantuan Deddy Corbuzier untuk membahas masalah ini di podcast milik sang mentalist, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa ia tidak bersalah.

Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap atas dugaan kasus narkoba di apartemennya pada Februari 2020 lalu. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, dan akibat kasus tersebut, ia mengaku divonis menderita gangguan jiwa oleh dokter.