Luapan Emosi Ayah Atlet AGS saat Bertemu Sopir Avanza Ugal-ugalan yang Tewaskan Anaknya: Kami Minta Keadilan!

Luapan Emosi Ayah Atlet AGS saat Bertemu Sopir Avanza Ugal-ugalan yang Tewaskan Anaknya: Kami Minta Keadilan!

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, pada Selasa (5/5/2025).

Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

“Kami datang ke Polda karena proses hukumnya lamban dan banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ponijan (40), ayah korban AGS, Rabu (7/5/2025).

Saat datang ke Bidpropam kemarin, Ponijan bersama istri dan adik bungsu korban meminta kejelasan penanganan kasus di Satlantas Polres Lampung Tengah yang dinilai kurang transparan.

Ponijan mengungkapkan keluarga minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Lebih mengejutkan, pelaku yang berinisial RDA sempat tidak ditahan selama 18 hari pasca kejadian.

“Baru setelah viral di media sosial, pelaku ditahan. Masuk sel malam tanggal 30 April, padahal kecelakaan terjadi 11 April. Kami juga belum tahu pasti apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Ponijan mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku, sehingga proses hukum terkesan berjalan lambat. Dia berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Kami hanya membawa surat laporan dari Polres, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.

Menanggapi laporan keluarga korban, Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto memastikan bahwa pelaku RDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih berjalan.

“SPDP sudah dikirim ke pihak keluarga, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini kasus dalam tahap P19,” katanya.

Terkait keterlambatan penahanan, Wahyu mengaku hal itu dipertimbangkan karena kondisi kesehatan pelaku yang mengidap epilepsi.

“Saat itu ada penjaminnya, jadi belum langsung ditahan. Tetapi kasus tetap kami proses sesuai hukum,” tegas dia.