Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi anak perempuan berinisial K (15) yang dicabuli oknum polisi di Bone, Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan Polres Bone yang menangani proses hukum kasus tersangka Bripda MNF.
“Kita melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum setempat dan pihak-pihak terkait,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025).
Koordinasi dengan Satreskrim Polres Bone dan pihak-pihak terkait itu dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama jalannya proses hukum hingga tingkat pengadilan nanti.
Baik hak korban untuk mendapat pendampingan selama memberikan keterangan di tingkat penyidikan, hingga hak pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
“Kami belum bertemu dengan korban maupun bulan dengan korbannya. Bila nantinya korban mengajukan permohonan LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.
Sementara terkait proses hukum, Susilaningtias menuturkan LPSK mendorong agar pelaku dapat dihukum sesuai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan.
Menurut LPSK dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sudah diatur bahwa oknum penegak hukum yang melakukan TPKS maka hukumannya akan diperberat dibanding warga sipil.
“Harusnya sih bisa (diperberat hukuman). Karena dia (pelaku) anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum tapi malah melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” tuturnya.
Sebelumnya oknum anggota Polri Bripda MNF mencabuli anak perempuan berinisial K (15), bahkan pelaku juga melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menyebarkan video korban.
Berdasar penyelidikan sementara Satreskrim Polres Bone antara Bripda MNF dan K sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun Polres Bone belum dapat mengungkap kronologi kejadian.
Hanya saja Polres Bone menyatakan sudah menetapkan Bripda MNF sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta memproses pelanggaran secara kode etik anggota Polri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
