LPSK Sebut Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Dapat Tiga Ancaman Megapolitan 2 Oktober 2025

LPSK Sebut Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Dapat Tiga Ancaman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

LPSK Sebut Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Dapat Tiga Ancaman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, menerima sejumlah ancaman.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, setidaknya ada tiga bentuk ancaman yang dilakukan orang tidak dikenal, terjadi usai pemakaman Arya Daru Pangayunan pada Rabu (9/10/2025).
“Ancaman pertama terkait ada pengiriman simbol kepada keluarga Arya, waktu pas tahlilan ada salah seorang memakai hoodie hitam,” ucap Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Saat itu, keluarga menerima sejumlah benda seperti simbol love, bintang dan bunga. 
Ancaman kedua, terjadi di makam Arya. Makam diduga diacak-acak, bunga pemberian keluarga dibersihkan, dan diganti dengan mawar putih di dekat nisan.
“Kedua itu, makam almarhum diacak-acak , bunga dari keluarga di makam itu dibersihkan dihilangkan diganti dengan rose putih di dekat nisan tetapi bunga dari keluarga tidak ada,” kata dia.
“Yang ketiga itu minggu lalu, di makam almarhum sekali lagi dibersihkan tinggal di situ merah, berwarna merah diletakkan secara sejajar, ini tang dinilai sebagai bentuk ancaman,” lanjut dia.
Susilaningtias menambahkan, terdapat enam anggota keluarga Arya Daru yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan alasan enam anggota keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan karena menemukan sejumlah kejanggalan.
“Tapi memang ada kekhawatiran, ada kejanggalan lah, atau ketidakwajaran cara berkomunikasi entah orang atau orang-orang tertentu atau bagaimana ya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
“Sejauh ini sih belum ada ya ancaman secara langsung, cuma ada beberapa komunikasi-komunikasi yang dalam artian ini komunikasi enggak secara langsung ya, yang kurang wajar ya, misalnya mengirimkan tanda-tanda itu ya,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga Arya Daru dilakukan pada akhir Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya.
“Iya, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, melalui kuasa hukumnya ya, jadi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan,” ucap Susilaningtias.
Keluarga Arya Daru mengajukan hak prosedural dalam proses hukum sekaligus pendampingan psikologis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.