Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terkait kasus teror kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo.
Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan penelaahan atas dua permohonan yang diajukan, yakni dari seorang jurnalis Tempo dan petugas keamanan di kantor redaksi Tempo.
LPSK juga melakukan pendalaman dan menerima sejumlah informasi tambahan terkait dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang sudah disampaikan pada Rabu, (26/03/2025).
“LPSK sedang melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan terkait perlindungan kepada para reporter,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Kamis (27/3/2025).
Dari asesmen tersebut nantinya dapat diketahui langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan, termasuk bentuk perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika diperlukan.
LPSK juga menyampaikan keprihatinan atas aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, karena teror tersebut bukan hanya menyangkut individu saja tapi juga kebebasan pers dan demokrasi.
“LPSK akan mengawal kasus hingga tuntas, termasuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi para jurnalis, terkhusus jurnalis perempuan yang menjadi target teror,” ujarnya.
lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Kronologi Penjual Makanan Rumahan Bantu Kerabat Malah Berakhir Dipenjara Versi Sang Anak. Kedua Anak Jual Ginjal Demi Kebebasan Ibunda.
Sri menuturkan berdasar informasi awal, sebelum teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus sebelumnya sudah terjadi terdapat kekerasan berupa perusakan terhadap mobil.
Kemudian ancaman daring lewat peretasan serangan digital dan doksing, bahkan teror juga dialami keluarga berupa pengiriman paket yang tidak diketahui pengirimnya dan ancaman telepon.
“Untuk itu LPSK bersama Komnas HAM telah bertemu dengan Kabareskrim pada Rabu, (26/03/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas langkah konkret dalam penyelidikan kasus teror,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
