LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

Liputan6.com, Denpasar – Waktu terus berjalan, dan negara sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Namun, hingga pertengahan 2025, masih banyak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mengajukan kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja.

Komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para korban diperkuat dengan diperpanjangnya batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.

“Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ketua LPSK Achmadi saat Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).

Ia mengungkapkan, hingga kini LPSK telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 miliar kepada 785 korban. Namun masih banyak yang belum mengakses haknya karena belum teridentifikasi atau tidak mengetahui prosedurnya.

Untuk mempercepat penjangkauan, LPSK menerapkan strategi jemput bola. Tim LPSK memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen dampak, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi, bahkan menjangkau korban di luar negeri.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada korban yang tertinggal, termasuk yang berada di negara seperti Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Singapura. “Jika diperlukan, kami akan mendatangi langsung korban di luar negeri. LPSK membuka seluruh jalur komunikasi,” ujarnya.

Langkah ini pun diapresiasi oleh DPR RI. Anggota Komisi III, Willy Aditya, menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia juga menyebut bahwa ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberi keadilan bagi seluruh warga negara.

 

Operasi Pemberantasan Premanisme