Liputan6.com, Banten – Seorang pria berinisial MA (49), melakukan praktik pengoplosan LPG selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang. Aksi tipu-tipu itu akhirnya terhenti usai dirinya berhasil diringkus Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, pelaku melakukan aksi pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG nonsubsidi 12 Kilogram (Kg) yang telah dilakukan pelaku selama setahun.
“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Tersangka diketahui melakukan praktik pengoplosan gas LPG ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital.
Modusnya dengan cara menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
“Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 Kg di beberapa agen yang ada di Malang,” ucap Kompol Gandi.
Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi.
“Selain itu 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas,” ujar Kompol Gandi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306305/original/076882000_1754383023-IMG-20250805-WA0098.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)