PIKIRAN RAKYAT – Mulai hari ini 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Hal ini berdasarkan peraturan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam keputusan tersebut, gas LPG 3 kg hanya boleh dijual oleh subpenyalur atau agen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Akan tetapi, para pengecer tersebut bisa kembali menjual gas LPG jika mendaftarkan diri sebagai pangkalan agen dan memiliki NIB, menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” katanya.
Mekanisme Pendaftaran Menjadi Pangkalan
Para pengecer LPG di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara daring melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, pengecer dapat mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat diakses secara daring di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan untuk proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan. Dengan adanya masa transisi ini, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
Menurut Yuliot, langkah ini diambil untuk memangkas rantai distribusi LPG 3 kg. Dengan mengurangi lapisan pengecer, diharapkan penyaluran LPG 3 kg dapat lebih efisien dan langsung sampai ke tangan konsumen yang berhak.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ujar Yuliot.
Tujuan Penghapusan Pengecer LPG
Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah pengecer menjual LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Dengan distribusi yang lebih tercatat, pemerintah dapat memantau dan mengetahui secara pasti berapa kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Data yang akurat mengenai kebutuhan masyarakat juga membantu mencegah kelebihan pasokan (over supply) atau penggunaan LPG yang tidak sesuai dengan peruntukannya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News