TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih menjadi perhatian publik termasuk lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ketua LPA NTT, Veronika Ata bahkan menyarankan agar Fajar dijatuhi hukuman kebiri atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
“Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri,” kata Veronika Ata, Selasa (11/3/2025), dilansir dari Pos-Kupang.com.
Veronika menyebut bahwa apa yang dilakukan Fajar itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Terlebih aksi bejat Fajar tersebut diunggah pada situs porno luar negeri.
Kronologi
Penyidik Ditkrimum Polda NTT mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh Fajar.
Direskrimum Polda NTT Kompol Patar Silalahi mengatakan bahwa setelah menerima surat dari Mabes Polri, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Fajar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada Fajar.
Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang, NTT.
“Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri,” ujar Patar di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam, dilansir dari Kompas.com.
F kemudian membawa anak tersebut kepada Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel tersebut.
Setelah itu, F diberi imbalan uang sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang korban anak tidak diberikan uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang korban anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebarnya ke situs porno Australia.
Otoritas Australia yang mengetahui hal tersebut lantas menyelidiki video itu yang rupanya lokasi pengunggahannya berada di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuannya itu ke pemerintah Indonesia hingga kasus dugaan pencabulan oknum polisi ini terbongkar.
“Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” sebut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra.
Tim Divisi Propam Polri kemudian bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap lalu langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, terungkap bahwa Fajar ternyata juga positif narkoba.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)