Liputan6.com, Kupang – Polresta Kupang Kota menjatuhkan sanksi terhadap enam anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin melalui sidang yang digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Sabtu 8 November 2025.
Mereka mengadili berbagai pelanggaran, rata-rata adalah tindakan tak profesional dan indisipliner saat bertugas sebagai anggota Polri terutama di jam kerja.
Salah satu yang diadili dalam sidang ini ialah Brigpol MH. Anggota Basikum Polresta ini melakukan siaran langsung (live) TikTok saat berdinas.
Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.
AKBP Anak Agung menyebut kasus yang dilakukan Brigpol MH ini tergolong baru dan unik. Kasusnya jadi sorotan karena menunjukkan polisi yang tak lepas dari godaan media sosial bahkan di tengah tugas resmi. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi resmi berupa penundaan pendidikan.
“Ia kedapatan siaran langsung di media sosial TikTok pada jam kerja sehingga ia diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” tegasnya.
Ia mengingatkan disiplin Polri tak main-main, bahkan untuk hal sepele seperti live TikTok di jam kerja.
Tak hanya itu, ia juga menghukum empat anggota dari Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota. Keempatnya yakni Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB, dan Bripda RH. Mereka tak melayani masyarakat saat jam dinas.
“Keempatnya dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Akibatnya, kata dia, keempat polisi lalu lintas ini pun dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dan ditempatkan di sel khusus selama 7 hari.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406760/original/026124000_1762594310-1001229008.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)