Link Quick Count dan Real Count Pilbup Brebes Jateng 2024, Paramitha-Wurja Vs Kotak Kosong
TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini link Real Count atau hasil hitung suara pemilihan bupati Brebes, Jawa Tengah.
Hari ini Rabu (27/11/2024) masyatarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
Termasuk di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam Pilkada Brebes 2024, terdapat satu pasangan calon.
Yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
Pasangan Mitha-Wurja menjadi paslon tunggal di Brebes dan akan melawan kotak kosong.
Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nah berikut ini link hasil hitung sementara untuk pemilihan Bupati Brebes di website KPU secara Real Count dan Quick Count.
1. Real Count
Perhitungan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tempat pemungutan suara.
Berikut ini link Real Count dari KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/brebes
Buka website resmi KPU, lalu klik kolom ‘Pemilihan Bupati/Walikota’
Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.
Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kabupaten Brebes.
Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS.
2. Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat dengan mengambil sebagian data hasil penghitungan suara dari beberapa TPS.
Quict Count biasanya dilakukan oleh lembaga survey.
– Tribunnews: https://www.tribunnews.com/
– Kompas.com: https://www.youtube.com/watch?v=rkuLv9DqZzw
– Litbang Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount/litbang-kompas/pilkada-kab-brebes
– Charta Politika: https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika/pilkada-kab-brebes
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)