Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi.
Tayang: Kamis, 9 Januari 2025 19:33 WIB
Instagram @bsdm.kemlu
Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi.
TRIBUNNEWS.COM – Hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2024 telah diumumkan.
Total ada 97 nama yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemlu 2024.
Pengumuman kelulusan CPNS Kemlu 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Selain itu, hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 juga telah dirilis melalui situs resmi instansi.
Link pengumuman CPNS Kemlu 2024 >>> klik di sini
Ketentuan Masa Sanggah CPNS Kemlu 2024
Peserta yang dinyatakan tidak lulus/gugur dapat mengajukan sanggah terhadap hasil
akhir seleksi pengadaan CPNS Kemlu 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN BKN.
Berikut ini jadwal pengajuan sanggah hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 sebagai berikut:
Masa Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB;
Jawab Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 19 Januari 2025 pukul 23.59 WIB; dan
Pengumuman Hasil Akhir Pascasanggah: 16 – 22 Januari 2025.
Adapun berikut ketentuan lebih lanjut mengenai sanggah:
sanggahan yang diterima hanya melalui akun SSCASN BKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, selain melalui akun SSCASN BKN dianggap tidak valid;
alasan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada;
panitia seleksi hanya menggunakan hasil tes yang dilakukan pada situasi dan kondisi saat tes dilaksanakan oleh panitia seleksi atau pihak yang ditunjuk dalam tahapan Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024. Hasil dari tes sejenis dari pihak luar tahapan seleksi tidak akan diterima;
dalam hal sanggahan dari peserta dapat diterima, panitia seleksi dapat mengubah pengumuman hasil akhir seleksi;
apabila peserta telah mengerti dan memahami alasan ketidaklulusan, disarankan untuk tidak melakukan sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil akhir; dan
panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.
Pengisian DRH Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemlu 2024
Peserta yang dinyatakan lulus hasil akhir pascasanggah Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing peserta.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan mulai 23 Januari – 21 Februari 2025.
Kelengkapan dokumen secara elektronik yang wajib diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
Pasfoto terbaru
1) mengenakan pakaian formal kemeja warna putih lengan panjang, bagi peserta perempuan yang berhijab dapat mengenakan jilbab warna hitam; dan
2) berlatar belakang warna merah.
Hasil pindai Ijazah asli
1) hasil pindai Ijazah asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
2) ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Hasil pindai Transkrip Nilai asli
1) hasil pindai Transkrip Nilai asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
2) Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Hasil pindai dari hasil cetak Dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH)
1) pengisian melalui laman SSCASN BKN (petunjuk pengisian DRH dapat dilihat pada laman SSCASN BKN); dan
2) DRH wajib diisi secara lengkap dan dicetak, pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Hasil pindai Surat Pernyataan 5 (lima) Poin asli
1) sesuai format yang dapat diunduh pada laman e-casn.kemlu.go.id; dan
2) telah diisi dengan diketik menggunakan komputer, ditandatangani sendiri oleh
peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
1) SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Republik Indonesia dan masih berlaku hingga 3 (tiga) bulan kedepan pada saat pengisian DRH; dan
2) keterangan SKCK untuk keperluan pemberkasan ASN/CPNS
Hasil pindai asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
1) dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (memiliki NIP) atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: Puskesmas/RSUD/RSUP);
2) apabila dokumen surat keterangan sehat jasmani terpisah dengan surat keterangan sehat rohani, dapat digabungkan menjadi 1 (satu) dokumen; dan
3) Surat Keterangan Sehat dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Hasil pindai asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba/NAPZA
1) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: RSUD/RSUP) atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba/NAPZA (misal: Badan Narkotika Nasional); dan
2) Surat Keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang bulan Januari 2025.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});
function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}
Berita Terkini