Untuk mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (diutamakan). Jika membawa sepeda motor, STNK juga dibutuhkan sebagai persyaratan tambahan.
Proses pendaftarannya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi situs mudikgratis.jakarta.go.id.
Setelah itu, pilih moda transportasi yang diinginkan, isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, serta unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Satu pendaftar maksimal mendaftarkan tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Setelah mendaftar, jangan lupa untuk melakukan verifikasi pendaftaran di posko yang telah ditentukan pada tanggal 20-24 Maret 2025.
Lokasi verifikasi tersebar di enam wilayah DKI Jakarta, yaitu di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan lima Suku Dinas Perhubungan di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Informasi lengkap mengenai alamat posko verifikasi dapat diakses melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4793933/original/023479500_1712207400-20240404-Mudik_Gratis-HER_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)