PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.
Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.
Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.
Prioritas Nasional
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah Pengajuan Bantuan
Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:
– Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
– Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.
– Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).
Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
– Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.
– Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.
– Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.
3. Mengajukan Permohonan Secara Online
– Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).
– Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.
4. Mengikuti Tahapan Seleksi
– 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
– 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
– 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
5. Mengakses Referensi Dokumen
Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Informasi Tambahan
Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:
– Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
– Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
– Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
– Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.
Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News