Lindungi Warga dari Kekerasan di Transportasi Umum, Pengamat: Tombol Darurat di Halte hingga Aplikasi Megapolitan 30 Juli 2025

Lindungi Warga dari Kekerasan di Transportasi Umum, Pengamat: Tombol Darurat di Halte hingga Aplikasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juli 2025

Lindungi Warga dari Kekerasan di Transportasi Umum, Pengamat: Tombol Darurat di Halte hingga Aplikasi
Penulis
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian luas.
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai perlindungan terhadap pengguna
transportasi umum
maupun online harus diperkuat.
“Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar bisa hidup dan berkembang secara aman dan baik,” kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Tigor menyebut, kekerasan terhadap penumpang transportasi umum seperti yang dialami ibu dan bayi tersebut bukan yang pertama.
Ia menilai negara, dalam hal ini pemerintah dan operator angkutan umum, harus melindungi korban maupun calon korban kekerasan dalam layanan transportasi publik.
Kejadian di Tigaraksa terjadi saat hujan lebat mengguyur kawasan itu. Ibu bersama bayinya dipaksa turun dari taksi online oleh sekelompok opang.
Tigor menyebut, pelaku bertindak sewenang-wenang seolah memiliki kekuasaan di wilayahnya sendiri dan melarang kendaraan online beroperasi.
“Langkah pengamanan, pencegahan dan penanganan harus dapat dilakukan cepat dan diakses oleh korban serta siapa saja yang ada di sekitar tempat kejadian,” ujar dia.
Salah satu usulan yang disampaikan Tigor adalah pemasangan
tombol darurat
(panic button) yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian.
Fasilitas ini, menurutnya, harus tersedia di kendaraan, halte, terminal, bandara, pelabuhan, hingga aplikasi transportasi online.
“Jika tombol emergensi ini benar tersambung atau dikoneksi kepada Kepolisian dan diketahui oleh Kepolisian maka bisa ada respon cepat menolong korban,” kata Tigor.
Tigor mengingatkan, negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan, angkutan umum harus diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Pemerintah juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan tersebut.
Berdasarkan aturan itu, Tigor menilai pemerintah harus mewajibkan seluruh operator transportasi, termasuk swasta, menyediakan layanan tombol darurat yang terhubung ke jaringan komunikasi kepolisian.
“Tombol emergensi wajib dipasang dan ada di kendaraan transportasi umum beserta fasilitasnya, di aplikasi layanan, stasiun, halte, bandara atau terminal yang mudah dijangkau masyarakat,” ucapnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.