Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

Lima Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Uang Ganti Rugi, Segini Besarannya

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan kandungan di sebuah klinik di Garut pada 2024.

Bahkan kasus itu langsung mencuat setelah beredarnya video CCTV yang merekam aksi pelaku saat memeriksa salah seorang korban ibu hamil di ruang kerjanya.

Salah satu korban mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih pemeriksaan medis. Seiring waktu, keberanian para korban berbicara memantik keberanian korban lainnya, hingga kasus ini mencuat dan menyita atensi publik.

LPSK menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Para korban yang mengalami trauma dan tekanan sosial kemudian mendapatkan pendampingan psikologis, Pemenuhan Ham Prosedural, serta fasilitasi restitusi dari LPSK.

Setelah melalui serangkaian penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi masing-masing korban. Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan luas di masyarakat Garut dan menjadi sorotan nasional, karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya oleh pasien.

Atas perbuatannya, pelaku divonis bersalah dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban, dan pada hari ini pembayaran tersebut akhirnya terealisasi sepenuhnya.

LPSK berharap keberhasilan pelaksanaan restitusi ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam perkara serupa di seluruh Indonesia.

“Korban tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendirian. Restitusi adalah bukti bahwa negara memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Anton menegaskan.