Jakarta, Beritasatu.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menegaskan, sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 2.500 karyawan saat ini memang tengah diliburkan, tetapi bukan PHK.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, Sritex masih memberikan gaji kepada 2.500 karyawan yang saat ini diliburkan. Dia berharap agar proses kelangsungan usaha dapat segera dijalankan untuk mencegah penambahan karyawan yang harus diliburkan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan keputusan untuk tidak melakukan PHK ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Proses penyelamatan Sritex dijalankan dalam jangka waktu kurang dari 100 hari sesuai arahan Prabowo kepada empat kementerian terkait, termasuk Kemenaker.
“Ini bentuk tanggung jawab kita (bahwa) negara hadir (membantu industri tekstil),” kata Immanuel Ebenezer.