Libur Nataru, Mulai Besok Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten
Lumajang
membatasi
jam operasional
kendaraan
angkutan barang
yakni hanya mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang mengatakan, pembatasan jam operasional akan dilakukan mulai 20 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025.
Meski begitu, ada beberapa tanggal yang tidak dilakukan pembatasan, di antaranya 23, 25, 30, dan 31 Desember 2024.
“Pembatasan dilakukan pada 20-22 Desember, kemudian 24 Desember, 26-29 Desember, dan 1 Januari 2025,” kata Yudha di Lumajang, Kamis (19/12/2024).
Yudha menjelaskan, angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.
Sedangkan angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis tetap bisa beroperasi secara normal.
Angkutan barang
yang dibatasi ini, kata Yudha, dilarang melintas di Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang maupun Lumajang-Jember.
“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan,” jelasnya.
Yudha mengimbau para pengendara yang hendak berlibur di masa libur Nataru untuk melakukan pengecekan kendaraan terlebih dahulu dan memantau perkembangan arus lalu lintas.
“Kami imbau tetap hati-hati dan cek kondisi kendaraan sebelum bepergian, kemudian juga pantau perkembangan arus lalu lintas demi kelancaran selama liburan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.