Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Adapun ganjil genap ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini sempat ditiadakan selama libur lebaran kemarin.
Namun setelah masa libur selesai, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap.
Bagi pengendara yang hendak melintas di 25 ruas ini diharapkan menyesuaikan dengan pelat kendaraannya.
Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya