Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

“Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri evaluasi penggunaan senpi buntut kasus polisi tembak polisi

Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.

“Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri,” kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari di halaman Mapolres karena Satreskrim menangkap pelaku tambang galian C ilegal.

Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arief selamat meski dia berada di dalam rumah. Oknum polisi ini lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Sandi juga mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024