Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), lembaga bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016. Keputusan tersebut diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, yang diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Alasan pembubaran tegas disebutkan dalam konsiderans Perpres: Satgas dinilai sudah tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

Dari Harapan Besar Menjadi Lembaga Mati Suri

Satgas Saber Pungli pada masa awalnya digadang sebagai garda depan pemberantasan pungutan liar, terutama di instansi pelayanan publik. Namun seiring waktu, peran dan kinerjanya mulai dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan tepat daripada membiarkan lembaga tersebut terus berada dalam kondisi mati suri.

“Iya, daripada dia mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi. Karena memang tidak jelas, tidak efektif, dan tangkapannya pun kecil serta tidak signifikan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 19 Juni 2025.

Menurutnya, instansi seperti KemenPANRB melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah cukup mampu mencegah pungli.

“Sebenarnya itu sudah bisa mencegah yang namanya pungli. Tapi pembubaran ini jangan sampai menghilangkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungli,” ujarnya.

Legislator Lain: Tak Perlu Ada Satgas Jika Sudah Ada Polri, KPK, dan Kejaksaan

Nada serupa datang dari Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli justru berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

“Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti,” ujarnya.

Rudianto menegaskan bahwa lebih baik mendorong Polri, KPK, dan Kejaksaan agar menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara optimal daripada membentuk lembaga baru yang tidak sinergis.

“Kalau tumpang tindih, nanti saling berharap, akhirnya pengawasan atau pemberantasan pungli tidak jalan,” ucapnya.

Polri: Tanpa Satgas, Penegakan Hukum Jalan Terus

Menanggapi pembubaran ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penindakan terhadap praktik pungli akan tetap berlangsung. Ia menyatakan bahwa Polri kini lebih menekankan pada aspek pencegahan dan pemberdayaan sistem pengawasan internal.

“Tetap berjalan. Karena pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik itu masih jadi fokus kita,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.

Selain itu, Polri kini juga diarahkan untuk memperkuat penanganan korupsi skala besar, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam dokumen Astacita yang memuat delapan agenda strategis pembangunan nasional.

“Beliau (Presiden Prabowo) berulang kali bicara soal kasus korupsi, jadi kami siapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor),” tutur Sigit.***