Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lemas Wanita di Sulsel usai Tarik Tunai Uang Rp 5 Juta di ATM, Curiga Palsu Lihat Kertas Terbelah 2

Lemas Wanita di Sulsel usai Tarik Tunai Uang Rp 5 Juta di ATM, Curiga Palsu Lihat Kertas Terbelah 2

TRIBUNJATIM.COM – Terlihat lemas seorang wanita setelah mengambil uang di ATM salah satu bank pelat merah di Gowa Sulawesi Selatan.

Apalagi belakangan diketahui bahwa kasus pencetakan uang palsu tengah marak beredar.

Video dengan narasi seorang wanita menemukan uang palsu saat melakukan penarikan di ATM salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gowa, Sulawesi Selatan viral.

Video bernarasi nasabah menemukan uang palsu saat mengambil uang di ATM itu viral setelah diunggah akun Tiktok @makassar_info pada Minggu (22/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJateng.com.

Dalam video itu, tampak seorang wanita mengenakan hijab kuning.

Wanita itu menarik uang Rp 5 juta pecahan Rp 100 ribu di ATM B** di Palangga Gowa.

Nasabah itu menemukan selembar uang Rp 100 ribu yang diduga palsu karena di bagian ujung itu bisa terbelah menjadi dua.

Wanita itu pun sudah didatangi security, dan dua petugas polisi.

Seorang polisi pun memegang uang itu dan menerawangnya.

“Saya barusan ini ambil Rp 5 juta,” ucap si ibu.

“Ini ibu, lima juta penarikan ya,” ucap pria perekam video.

“Lokasi sekarang di B** Cabang Palangga, samping Polsek, baru saja menarik, hasil uangnya seperti ini, ada belahan di uangnya,” ucap perekam video lagi.

“Warga mempertanyakan uang yang baru ditarik dari ATM Palangga Gowa (22/12) yang mengelupas sampai memanggil pihak kepolisian.,” tulis pengunggah.

Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

Banyak warganet yang mendebatkan video tersebut.

“pada fomo uang palsu, padahal uang asli jga bisa dibelah”

“uang palsu itu ga bisa keluar dari mesin ATM  coba aza di pake setor tunai pakai uang palsu ga bakalan bisa masuk itu uang palsu”

“Tolong lah kasian. mau uang palsu dan asli bisa semua dibelah”

“mohon maaf tapi kalau uang palsu di atm itu sangat kecil adanya sebab di dalam mesin atm ada scanningnya bahkan uang tersebut di scanning terlebih dahulu di bank sebelum masuk di kotak terus di bawah ke atm .”

Uang palsu diduga di ATM (Instagram)

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak bank maupun dari pihak berwajib.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim yang memproduksi uang palsu.

Andi memasukkan mesin pencetak dan membuat uang palsu di dalam perpustakaan UIN Makassar.

Hal ini pun membuat warga khawatir dan takut jika ada uang palsu yang beredar luas.

Seperti diketahui, kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar masih menjadi sorotan hingga kini.

Mirisnya, kepala perpustakaan kampus tersebut ikut terlibat sindikat uang palsu.

Ia adalah Andi Ibrahim.

Meski bergelar doktor, tampaknya ia tetap berbuat nekat yang akhirnya kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Andi sendiri menjabat sebagai Kepala Perpustakaan sekaligus Dosen UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan.

Meski telah mendapat gaji dan tunjangan sebagai dosen PNS, Andi Ibrahim justru membentuk sindikat pencetak dan peredaran uang palsu.

Mirisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, yang berada di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Ia menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta, dikutip dari Tribun Sulbar pada Kamis (19/12/2024).

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Alih-alih melanjutkan karya di bidang pendidikan, Andi Ibrahim justru menggunakan wewenangnya untuk melakukan praktik tidak terpuji.

Andi Ibrahim sindikat uang palsu di kampus Makassar. (via Tribun Sulbar)

Padahal, ia merupakan dosen senior yang bisa mengajukan diri untuk menjadi guru besar atau profesor.

Tercatat, Andi Ibrahim telah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1, selain itu juga telah menulis buku.

Namun, Andi Ibrahim kini terancam untuk diberhentikan dari status PNS karena terlibat sebagai produsen uang palsu.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (18/12/2024).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia telah melakukan koordinasi insentif bersama dengan Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“BI juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli Rupiah dalam hal diperlukan,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Upaya tindak lanjut ini sejalan dengan peran Polri dan Bank Indonesia sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah Polres Gowa serta Polda Sulawesi Selatan dalam membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang Palsu di Sulawesi Selatan.

Dengan upaya tersebut, Marlison meyakini, potensi peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap uang Rupiah di Masyarakat.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 44 juta terkait kasus tersebut. Selain itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.

Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar,” bunyi pasal tersebut.

Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.

Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com