TRIBUNJATIM.COM – Cuma bisa terkulai lemas 2 orang janda di Kota Semarang lantaran ulah direktur perumahan.
Dua orang janda tersebut awalnya tergiur iklan yang menjual rumah dengan harga miring.
Setelah melakukan transaksi dan menunggu dibangun, rumah tersebut nyatanya tak kunjung berdiri.
Setelah menyadari apa yang terjadi, dua janda Semarang itu akhirnya melaporkan kasus ke polisi.
Direktur pengembang perumahan di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dilaporkan ke polisi.
Ada dua orang yang melaporkan direktur itu, yakni Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.
Keduanya merupakan para janda.
Penasihat hukum kedua pelapor, Edi Purnomo, mengatakan, direktur perumahan itu dilaporkan ke Polda Jateng setelah melalui proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis hakim memenangkan gugatan kedua kliennya.
“Gugatan perdata kami sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa perumahan itu telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan klien kami,” tuturnya, Kamis (23/1/2025) seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, kedua kliennya sebelumnya telah membayar tanda jadi ke perumahan itu.
Namun setelah menyetor tanda jadi rumah yang dibeli kedua kliennya tak segera dibangun.
“Hingga putusan wanprestasi itu, uang tanda jadi kedua klien kami sebesar Rp 152 juta tak segera dikembalikan.
Akhirnya kami melaporkan direktur perumahan itu ke Polda Jateng,” imbuhnya.
Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang. Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang. (TribunJateng.com)
Dikatakannya, kedua kliennya merupakan janda yang tergiur tawaran iklan perumahan.
Sugiarti merupakan pensiunan ASN yang membeli rumah itu karena tergiur tawaran tersebut.
Kemudian R Cahyaning Anggoro merupakan ibu rumah tangga yang dibelikan rumah oleh anaknya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kedua klien kami terjebak dengan tawaran iklan perumahan,” imbuhnya.
Ia mengatakan selain kedua kliennya masih banyak korban mengalami hal serupa.
Kami berharap adanya laporan itu, para korban perumahan bisa ikut melapor ke polisi.
“Harapan kami korban-korban juga tergerak melaporkan,” tandasnya.
Kasus lainnya, 175 nasabah berakhir kehilangan harta karena ulah seorang karyawan bagian customer service.
Karyawan bank tersebut berhasil mengumpulkan total Rp 2,1 Miliar untuk keperluan pribadinya.
Ulah karyawan bank itu awalnya dicurigai oleh pimpinannya sendiri.
Merasa ada kejanggalan terhadap akun 175 nasabah pasif, pimpinan cabang tersebut menemukan kejahatan yang dilakukan pegawainya.
Ternyata, ulah karyawan itu adalah karyawan yang bekerja di bidang customer service (CS).
Polisi menangkap seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) yang diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.
Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.
“Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” tambahnya.
Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup James.
Ilustrasi Uang. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
