Lecehkan Siswi SLB, Guru di Makassar Ditangkap
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Satuan Reserse Kriminal Polrestabes
Makassar
menangkap seorang guru berinisial A (34), setelah mencabuli siswi Sekolah Luar Biasa (
SLB
) di Makassar.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajih yang dikonfirmasi, Senin (18/11/2024) mengatakan, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka.
“A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.
Ngajib menegaskan, tersangka terbukti melanggar Pasal 6 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus pelecehan ini terungkap, ketika korban T (15) menangis histeris di depan pintu rumahnya, Senin (11/11/2024). Keluarga lalu mempertanyakan kenapa korban menangis.
Korban pun menjawab dengan bahasa isyarat dengan memperagakan ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban melarikan diri, tapi sempat ditarik oleh tersangka hingga terdapat bekas cakaran di pergelangan tangan kirinya.
Pihak keluarga dan korban sempat mendatangi sekolah keesokan harinya, namun lagi-lagi keluarga dan korban kecewa.
Dimana pihak sekolah membela oknum guru tersebut. Sehingga, keluarga membawa korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.