Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen Yogyakarta 6 April 2025

Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        6 April 2025

Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar
Fakultas Farmasi
UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pemecatan dilakukan setelah
UGM
melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM.
Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan
kekerasan seksual
yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
EM juga telah melanggar kode etik dosen.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual
(PPKS) UGM.
Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.
Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
“Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ucapnya.
Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa